PPh Pasal 22

1.      Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012.

2.2  PENGERTIAN
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
§  Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang

§  Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Undang-Undang PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non-APBN.APBD, dan penjualan barang sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ada yang bersifat final dan tidak final. PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final saja yang bisa dikreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Direktorat Jenderal Pajak, Booklet PPh).

2.3  PEMUNGUT PAJAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, pemungut PPh Pasal 22 adalah:
1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
2.      Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga Negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
3.      Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
4.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
5.      Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif  yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6.      Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.      Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

2.4  OBJEK PAJAK
1.  Impor barang.
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan 3. 3. 3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemeirntah, dan lembaga-lembaga Negara lainnya.
4. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan (UP).
5. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA.
6. Penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor  Pelayanan Pajak.
7. Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atas importer bahan bakar minyak dan, dan pelumas.
8. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

2.5  DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PASAL 22
1.      Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2.      Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dar emas untuk tujuan ekspor yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3.      Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
4.      Impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
5.      Impor kembali (re-impor), yan! g meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
6.      Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dna huruf d, berkenaan dengan:
a.       Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
b.      Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
7.      Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG).
8.      Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

2.6  SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak pada poin 2, 3,  dan 4 (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif  terutang dan dipungut pada saat penjualan;
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas, dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
4. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpull terutang dan dipungut pada saat pembelian.


2.7  TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 22
1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran atas importir yang bersangkutan atau Direktorat Jenderal Beda dan Cukai, ke kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) wajib disetor oleh pemungut ke kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
3. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
4. Pemugnutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan wajib disetor oleh pemungut ke kas Negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
5. Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Beda dan Cukai, dan pemungut pajak sebagimana dimaksud pada poin 2, 3, dan 4 subbab “Pemungut Pajak” (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
6. Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada poin 5, 6, dan 7 pada subbab “Pemungut Pajak” (badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha tertentu; produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan) wajib menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu:
         -lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul);
         -lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; dan
          -lembar ketiga sebagai arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
 
 Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan SUrat Pembertahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.

2.8  DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Dasar pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
1.      Nilai impor.
2.      Harga jual lelang.
3.      Harga pembelian.

2.9  DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PPH PASAL 22
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
1.      Atas Impor :
a.       Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5 persen dar nilai impor;
b.      Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
c.       Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
2.      Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3, dan 4 subbab “Pemungut Pajak” (bendahara pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, pejabat penerbit SPM) sebesar 1,5% dari harga pembelian.
3.      Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir  bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah:
a.       Bahan Bakar Minyak:
1)      Sebesar 0,25 persen dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
2)      Sebesar 0,3 persen dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina dan non-SPBU.
b.      Bahan Bakar Gas sebesar 0,3 persen dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c.       Pelumas sebesar 0,3 persen dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
4.      Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usahsa industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomoti:
a.       Penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1 persen dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
b.      Penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25 persen dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
c.       Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45 persen dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
d.      Penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3 persen dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Besarnya tarif pemungutan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% dar tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Jaringan Sosial - Sosiologi Ekonomi

A.  Pengertian Jaringan Sosial Ekonomi
Jaringan sosial dalam ekonomi menurut Granovetter dan Swedberg adalah suatu rangkaian hubungan yang teratur atau hubungan sosial yang sama antara individu-individu atau kelompok-kelompok. Jaringan sosial adalah sebagai suatu pengelompokan yang terdiri atas sejumlah orang, paling sedikit terdiri atas tiga orang yang masing-masing mempunyai identitas tersendiri dan masing-masing dihubungkan antara satu dengan yang lainnya melalui hubungan-hubungan sosial yang ada, sehingga melalui hubungan sosial tersebut mereka dapat dikelompokkan sebagai suatu kesatuan sosial.

Prinsip Utama Jaringan Sosial dan Kinerja Ekonomi
Terdapat empat prinsip utama yang mendasar untuk diketahui, antara lain
1.    Norma dan Jaringan Sosial. Norma sering merujuk pada sekumpulan aturan yang diharapkan dan diikuti oleh anggota masyarakat pada suatu entitas sosial tertentu.
2.    The Strength of Weak Ties. Inti prinsip ini adalah bahwa ikatan yang lemah tidka selalu berimplikasi negatif terhadap jaringan sosial, justru sebaliknya dapat berimplikasi positif.
3.    The importance of “Structural Holes”. Prinsip ini tidak terlepas dari pendapat Burt tentang “Ikatan lemah”. Ia berpendapat bahwa inti penting dari sebuah ikatan tidak terletak pada kualitas ikatan yang tercipta dalam sebuah kelompok.
4.    Interpenetrasi ekonomi dan non-ekonomi. Prinsip keempat ini menekankan pada percampuran antara aktivitas ekonomi dengan non-ekonomi.

B.  Pendekatan-Pendekatan Jaringan Sosial Ekonomi
Berdasarkan literature yang berkembang, Powell dan Smith-Doerr (1994) mengajukan dua pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami jaringan sosial, yaitu
1.    Pendekatan analisis atau abstrak . Pendekatan terhadap jaringan sosial menekankan analisis abstrak.
2.    Pendekatan perspektif atau studi kasus. Pendekatan perspektif memandang jaringan sosial sebagai pengaturan logika atau sebagai suatu cara menggerakan hubungan-hubungan diantara para aktor ekonomi.

C.  Konsep Jaringan Sosial Ekonomi
Menurut Mitchell J.Clyde ada dua konsep yang harus dipahami dalam jaringan sosial antara lain :
1.      jaringan sosial sebagai suatu konsep metaporik : Jaringan sosial hanya dilihat sebagai suatu sistem sosial.
2.      Jaringan sosial sebagai suatu konsep analitis : jaringan sosial tidak hanya dilihat sebagai jaringan yang khusus saja, tetapi juga bagaimana karakteristik dari hubungan-hubungan yang ada sehingga kemudian dapat dipergunakan untuk menginterpretasikan tingkah laku sosial dari orang-orang terlibat didalamnya.

D.  Karakteristik Jaringan Sosial Ekonomi
Dari pernyataan para ahli itu akhirnya dapat memperlihatkan bahwa jaringan sosial itu dapat digunakan untuk menginterpretasikan tingkah laku individu dalam berbagai keadaan sosial. Mitchell J Clyde  ada dua karakterisktik penting dari jaringan sosial :
1.      Karakteristik Morphologi
Karakteristik ini dilihat dari aspek struktural tingkah laku sosial individu yang ada dalam jaringan,
2.    Karakteristik interaksional
Dilihat dari tingkah laku individu, dari proses interaksi yang terjadi antara satu individu dengan individu lain.


Dalam melakukan penelitian tentang jaringan sosial, terdapat empat bidang penelitian yang dapat dikerjakan oleh sosiolog:
1.    Jaringan Informal Dari Akses Dan Kesempatan
Pada Bidang ini penelitian yang telah dilakukan difokuskan pada penggunaan jaringan sosial dalam pekerjaan (mencari kerja dan migrasi) : mobilisasi (informasi dan akses terhadap modal) ; dan difusi (penyebaran praktek budaya dan organisasional).
2.    Jaringan Formal Pengaruh Dan Kekuasaan
Bagian ini menggunakan pendekatan analitis untuk menjelaskan kekuasaan aktor-aktor ekonomi. (Mintz dan Scwartz, 1985 ;Burt,1992; Mizruchi,1992).
3.    Organisasi sebagai jaringan sosial dari perjanjian
Analisis jaringan organisasi didasarkan atas organisasi formal dan organisasi informal.
4.    Jaringan Sosial dari Produksi
Seperti juga jaringan lain, pada jaringan sosial dari produksi memandang penting arti dari suatu kepercayaan (trust). Misalnya dalam suatu proses monitoring kegiatan produksi maka akan lebih mudah dan lebih alami serta sangat efektif apabila dilakukan oleh teman sejawat dibandingkan atasan.

Sejarah Museum-Museum di Makassar



Sejarah Peninggalan Museum di Makassar


1.FORT ROTTERDAM

Latar Belakang
Fort Rotterdam atau Benteng Rotterdam Makassar (Jum Pandang) adalah sebuah benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo. Letak benteng ini berada di pinggir pantai sebelah barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Benteng ini dibangun pada tahun 1545 oleh Raja Gowa ke-9 yang bernama I manrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tumapa'risi' kallonna. Awalnya benteng ini berbahan dasar tanah liat, namun pada masa pemerintahan Raja Gowa ke-14 Sultan Alauddin konstruksi benteng ini diganti menjadi batu padas yang bersumber dari Pegunungan Karst yang ada di daerah Maros. Benteng Rotterdam Makassar ini berbentuk seperti seekor penyu yang hendak merangkak turun ke lautan. Dari segi bentuknya sangat jelas filosofi Kerajaan Gowa, bahwa penyu dapat hidup di darat maupun di laut. Begitu pun dengan Kerajaan Gowa yang berjaya di daratan maupun di lautan.

Tujuan
Pada masa Kolonial Belanda, Benteng Ujung Pandang dibangun kembali dan ditata sesuai dengan arsitektur Belanda. Sejak saat itu, nama benteng pun berubah menjadi Fort Rotterdam yang tidak lain merupakan daerah kelahiran Cornelis Speelman di Belanda. Pada masa ini, benteng dijadikan sebagai pusat pemerintahan dan penampungan rempah-rempah Belanda di Indonesia.

Pada masa kolonial Jepang, benteng ini beralih fungsi menjadi pusat studi pertanian dan bahasa. Sementara setelah Indonesia merdeka, benteng ini dijadikan sebagai pusat komando yang kemudian beralih fungsi menjadi pusat kebudayaan dan seni Makassar.

Sebab Penamaan
Nama asli benteng ini adalah Benteng Rotterdam Makassar, biasa juga orang Gowa-Makassar menyebut benteng ini dengan sebutan Benteng Panyyua yang merupakan markas pasukan katak Kerajaan Gowa. Kerajaan Gowa-Tallo akhirnya menandatangani perjanjian Bungayya yang salah satu pasalnya mewajibkan Kerajaan Gowa untuk menyerahkan benteng ini kepada Belanda. Pada saat Belanda menempati benteng ini, nama Benteng Rotterdam Makassar diubah menjadi Fort Rotterdam. Cornelis Speelman sengaja memilih nama Fort Rotterdam untuk mengenang daerah kelahirannya di Belanda.
Museum Sulawesi Selatan ini diberi nama ‘La Galigo’ atas saran seorang seniman, dengan pertimbangan nama ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan. La Galigo adalah salah satu putra Sawerigading Opunna Ware, seorang tokoh masyhur dalam mitologi Bugis, dari perkawinannya dengan WeCudai Daeng Risompa dari Kerajaan Cina Wajo. Setelah dewasa, La Galigo dinobatkan menjadi Pajung Lolo (Raja Muda) di Kerajaan Luwu, pada abad ke-14.
‘La Galigo’ juga nama sebuah karya sastra klasik dalam bentuk naskah tertulis bahasa Bugis yang terkenal dengan nama Surek La Galigo, dengan panjang 9.000 halaman, dan La Galigo sendiri dianggap sebagai pengarangnya (


Sejarah singkat
Benteng Ujung Pandang. Benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo ini terletak di sebelah barat Makassar, tepatnya di Jl. Ujung Pandang.Lokasinya sangat dekat sekali dengan pantai, hanya dipisahkan oleh jalan beraspal.Menurut catatan sejarah, benteng ini pertama kali didirikan pada tahun 1545 oleh Raja Gowa ke-9.
Bagian dalam Benteng Fort Rotterdam.
Benteng ini memiliki bentuk yang unik.Jika kita perhatikan di maket yang terdapat di dalam benteng, bentuknya menyerupai kura-kura. Terdapat empat bastion utama yang seolah-olah menjadi kaki untuk sang kura-kura. Sedangkan pintu masuk utamanya terdapat di bagian kepala.Karena bentuknya itu lah orang Makassar sering menamainya Benteng Panyyua.Pada masa kerajaan Gowa, benteng ini dijadikan markas Pasukan Katak.
Tembok di Fort Rotterdam.Tiap bastion di benteng ini dihubungkan oleh tembok kokoh yang konstruksinya disusun menggunakan batu padas yang diambil dari daerah Maros.Di sepanjang tembok ini terdapat jalur menyerupai parit yang digunakan oleh pasukan penjaga benteng untuk berlindung dan berpindah antarbastion.Pengunjung bisa menaiki dan menyusuri tembok ini untuk merasakan sensasi menjadi prajurit penjaga benteng.
Meriam di Fort Rotterdam.Di beberapa tempat di dalam benteng, kita dapat juga menjumpai beberapa benda peninggalan sejarah seperti meriam canon. Selain itu, di dalam benteng Fort Rotterdam juga terdapat museum La Galigo yang mempunyai berbagai macam referensi sejarah kebesaran Gowa-Tallo (Makassar) dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan. Berada di dalam museum ini, kita seakan-akan sedang menyaksikan kehidupan rakyat Sulawesi Selatan di zaman dulu.
Salah satu koleksi museum La Galigo. Sayang sekali selain ke Museum La Galigo, kita tidak diizinkan untuk menengok ke dalam bangunan lain yang terdapat di dalam benteng Fort Rotterdam.

BENDA-BENDA PENINGGALAN
Koleksi
Museum ini memiliki koleksi sebanyak kurang lebih 4999 buah yang terdiri dari koleksi prasejarah, numismatik, keramik asing, sejarah, naskah, dan etnografi. Koleksi etnografi terdiri dari berbagai jenis hasil teknologi, kesenian, peralatan hidup dan benda lain yang dibuat dan digunakan oleh suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja. Museum juga memiliki benda-benda yang berasal dari kerajaan-kerajaan lokal dan senjata yang pernah digunakan pada saat revolusi kemerdekaan.
1.      Koleksi Mata Uang
2.      Koleksi Nusantara
Disalah satu ruangan museum La Galigo anda dapat jumpai replika dari beberapa situs atau cagar budaya di Indonesia, seperti bangunan candi , Arca, dan bentuk bentuk nisan yang banyak ditemukan pada makam - makam kuno.
3.      Koleksi Keramik
4.      Alat-alat Tradisional Perikanan dan Kelautan
5.      Sepeda dan Bendi
6.      Koleksi Peralatan Menempa Besi dan Hasilnya
7.      Koleksi Peralatan Tenun Tradisonal
8.      Koleksi Pakaian Nusantara



KEISTIMEWAAN

Benteng Ujung Pandang memang memiliki keunikan tersendiri. Sebagai bangunan sejarah, benteng ini merupakan bukti nyata kisah panjang masa kolonialisme yang pernah ada di bumi nusantara. Selain itu, benteng ini juga menjadi saksi bisu sejarah panjang kota Makassar.

Kesimpulan
Fort Rotterdam atau Benteng Rotterdam Makassar (Jum Pandang) adalah sebuah benteng peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo. Letak benteng ini berada di pinggir pantai sebelah barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Benteng ini dibangun pada tahun 1545 oleh Raja Gowa ke IX yang bernama I manrigau Daeng Bonto Karaeng Lakiung Tumapa'risi' kallonna. Awalnya benteng ini berbahan dasar tanah liat, namun pada masa pemerintahan Raja Gowa ke XIV Sultan Alauddin konstruksi benteng ini diganti dengan sedimen endesit.

Museum yang pertama berdiri di Sulawesi Selatan adalah Celebes Museum pada tahun 1938, didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda di kota Makassar sebagai ibukota Gouvernement Celebes en Onderhoorigheden (Pemerintahan Sulawesi dan Daerah Taklukannya). Kepala Museum adalah Tuan Ness.


MONUMEN MANDALA

LATAR BELAKANG
sebelum menjadi presiden almarhum pak Harto pernah menjadi Panglima Komando Mandala untuk membebaskan Irian Barat dan untuk mengenang jasa pak Harto dalam memimpin pembebasan Irian Barat sejak tahun 1993 telah didirikan Monumen Mandala yang kini berdiri tegak di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Monumen Mandala yang dibangun pada tahun 1993 ini, hingga kini masih berdiri kokoh di pusat kota Makassar tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman. Monumen bersejarah ini memang terlihat mirip dengan Monas di Jakarta. Ukurannya yang tinggi sekitar 75 meter ini melambangkan ketegaran, keteguhan dan kekuatan pada pejuang Trikora yang kala itu dipimpin langsung Mayjen TNI Soeharto melalui keputusan Presiden Sukarno pada tahun 1962.
Pada dinding luar monumen di realisir kobaran api yang melambangkan gelora semangat untuk membebaskan Irian Barat, sedangkan di dalam tubuh monumen ini terdapat relif yang menceritakan sejarah perjuangan pembebasan Irian Barat.
Operasi pembebasan Irian Barat dimulai pada tanggal 2 Januari 1962 dengan keluarnya keputusan presiden tentang pembentukan Komando Mandala dan sepuluh hari setelahnya Presiden Sukarno mengangkat Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima Mandala, dan Makassar ditetapkan sebagai pusat Markas Komando Mandala.
Dari markas yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman ini, operasi untuk merebut Irian Barat dikendalikan sehingga akhirnya pemerintah Indonesia berdaulat penuh atas Irian Barat sejak 1 Mei 1963.

TUJUAN
Tujuannya sebagai tugu peringatan operasi Mandala Jaya pembebasan Irian Barat dari tangan penjajah Belanda.
Sekarang : untuk mengenang mantan presiden Soeharto yang telah berperang penting dalam pembebasan irian barat.

mengapa monumen ini dibangun di Makassar? Karena perjuangan dimulai dari kota ini. Di sinilah bermarkas pasukan pembebasan Irian Barat.

Disini kita bisa mengenang perjuangan dari para pahlawan yang berupaya membebaskan Irian Barat dari cengkeraman Belanda. Monument ini dulunya dibangun untuk mengenang Operasi Mandala dengan Mayjend Soeharto sebagai pemimpinnya. Selain itu Anda juga dapat berkeliling dan menikmati museum yang ada di dalamnya yang berisi aneka beragam diorama serta dokumentasi sejarah.

SEBAB PENAMAAN

Semua potensi nasional kala itu dimobilisasi. Mulai pusat hingga daerah, bersiap-siap melakukan langkah militer untuk merebut Irian Barat. Soekarno membentuk Komando Mandala yang besifat gabungan. Setelah itu melantik Brigjen Soeharto menjadi Deputi Wilayah Indonesia Timur dan Panglima Komando Mandala setelah pangkatnya dinaikkan menjadi Mayjen.
RIWAYAT SINGKAT
Monumen Pembebasan Irian Barat atau lebih dikenal sebagai Monumen Mandala adalah pengingat atas keberhasilan Indonesia merebut kembali (pembebasan) wilayah Irian Barat -sekarang Papua- yang bergolak pada 1962 ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ketika itu Indonesia masih dipimpin presiden pertama RI, Soekarno. Meskipun Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan hampir 20 tahun, namun Belanda masih menguasai wilayah Irian Barat. Tinggi Menara Monumen yang mencapai ketinggian 62 meter merupakan simbol tahun 1962, tahun terjadinya perjuangan pembebasan Irian Barat.
Sejarah mencatat, perundingan yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda untuk membebaskan Irian Barat ketika itu semuanya kandas dan berakhir sia-sia tanpa hasil. Akhirnya, pemerintah menggunakan kekuatan militer; Presiden Soekarno pada Desember 1961 mencetuskan Tiga Komando Rakyat atau Trikora.

Soekarno mengumumkan pelaksanaan Trikora di Alun-alun Utara Yogyakarta, dan mengangkat  Mayor Jenderal Soeharto sebagai panglima serta Komando Mandala. Tugas komando ini adalah merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operasi militer untuk menggabungkan Papua bagian Barat dengan Indonesia.

BENDA-BENDA PENINGGALAN DAN FUNGSINYA
Di dalam museum terdapat beberapa Biorama yang dapat dilihat sebagai catatan sejarah bangsa ini.
Bangunan ini memiliki empat lantai. Dimana di lantai satu terdapat diorama relief dan replika pakaian dan perjuangan masyarakat Sulawesi Selatan pada abad XVII. Pada laintai dua terdapat diaroma dan relief yang menceritakan tentang perjuangan pembebasan Irian Barat.
Sedangkan di lantai tiga terdapat replika ruang kerja Panglima Mandala, lengkap dengan peta irian barat, foto-foto persiapan pemberangkatan pasukan, tanda jabatan, dan pakaian yang dipergunakan pada saat operasi Mandala. Sedangkan pada lantai empat adalah ruang pandang di mana pengunjung dapat melihat suasana kota Makassar dari ketinggian. Ruang ini berada di ujung menara dengan ketinggian sekitar 73-75 meter dari permukaan tanah.
KEISTIMEWAAN
Monumen Pembebasan Irian Barat atau lebih dikenal sebagai Monumen Mandala adalah pengingat atas keberhasilan Indonesia merebut kembali (pembebasan) wilayah Irian Barat -sekarang Papua- yang bergolak pada 1962 ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ketika itu Indonesia masih dipimpin presiden pertama RI, Soekarno. Meskipun Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan hampir 20 tahun, namun Belanda masih menguasai wilayah Irian Barat. Tinggi Menara Monumen yang mencapai ketinggian 62 meter merupakan simbol tahun 1962, tahun terjadinya perjuangan pembebasan Irian Barat.
KESIMPULAN
Monumen Mandala merupakan bukti sejarah dalam perebutan irian barat dari kolonial belanda, selain itu monumen mandala dibangun untuk mengenang Mantan Jenderal Soeharto yang telah memimpin pasukan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang berhasil merebut kembali Irian barat ke pangkuan ibu kartini  dari tangan belanda.
SARAN 

Ada beberapa saran yang saya berikan untuk pemerintah dalam mengkonservasi kawasan situs sejarah di Kota Makassar :

Rambu-rambu ke arah situs

1. Perbaikan tanda jalan untuk menuntun wisatawan ke tempat situs. karena dalam perjalanan saya menuju situs, minim sekali rambu-rambu yang menunjukkan situs tersebut. jadi, saya beberapa kali harus turun dan bertanya pada masyarakat setempat. bayangkan saja jika rambu-rambu ke situs tersebut hanya terbuat dari besi tanpa petunjuk arah yang memadai.

2. Kebersihan situs sangat perlu diperhatikan. karena pada beberapa situs atau tempat sejarah, sampah bertebaran dimana-mana. padahal sebuah situs butuh perhatian yang lebih untuk menjaga keberlangsungannya.

peta situs makam Sultan Hasanuddin
3. Penjagaan situs sejarah sangat dibutuhkan. Kasus penjarahan atau pengambilan situs sejarah beberapa kali ditemukan, karena itu penjagaan diperlukan untuk melindungi situs tersebut. Ada beberapa situs yang memang sudah dijaga dengan baik seperti Makam Sultan Hasanuddin.

4. Informasi yang memadai tentang situs sangat kurang dan minim. Padahal untuk menambah minat mempelajari situs, dibutuhkan data yang akurat dan penjelasan tentang situs tersebut. Seperti Makam Arung Pallaka yang tidak ada tanda siapa yang dikubur di situs tersebut. Menjadi salah satu alasan orang menjadi tidak tertarik dengan sejarah.

Objek wisata sejarah bisa memberikan nilai penanaman sejarah, juga dapat sebagai tempat wisata. Adanya wisata sejarah mampu memberikan dan menyampaikan pesan moral terhadap kejadian-kejadian masa lalu. Sehingga pengunjung dihadapkan pada pilihan hidup dan pemahaman betapa pentingnya sejarah masa lalu. penyampaian jalan cerita tentang peristiwa masa lalu, membuat kita berpikir bahwa ternyata perjuangan bangsa sebelum kita besar dan dengan sekuat tenaga memperjuangkan hak-hak di negeri ini.

Setelah kita mengetahui bagaimana orang-orang di zaman dulu memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan demi kemajuan seperti ini. Maka, sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai sosial tinggi marilah kita jadikan sejarah sebagai tonggak masa kini demi tumbuh kembang bangsa dan negara ini. Dengan mengingat sejarah kita sendiri akan mengerti betapa sangat berartinya sejarah bagi kehidupan kita.