BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Biaya sosial dalam pengelolaan
sumber daya alam merupakan langkah efektif untuk memecahkan persoalan
eksternalitas. Jadi, masalah yang kita hadapi dalam kaitannya dengan tindakan –
tindakan yang memiliki dampak yang merugikan bukannya hanya bagaimana membatasi
tindakan mereka yang menimbulkan kerugian tersebut. Apa yang harus diputuskan
ialah apakah manfaat dari pencegahan timbulnya kerugian itu lebih besar dari
pada kerugian yang diderita siapa saja dan dimana saja sebagai akibat
pencegahan tindakan yang menimbulkan kerugian tersebut. Pembicaraan awal
mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya sosial, akhirnya
dilimpahkan kepada pemerintah untuk mengaturnya secara legal. Di sisi lain ada
yang kita kenal dengan invisible hand yaitu pengaturan oleh tangan yang
tidak tampak akan membawa perekonomian kearah efisiensi yang tinggi. Tetapi
yang terakhir itu dapat dimengerti bila dalam perekonomian terdapat biaya
privat dan tidak ada biaya sosial. Dengan kata lain bila diantara biaya privat
dan biaya sosial identik sifatnya.
Eksternalitas sendiri terjadi
bila suatu kegiatan menimbulkan manfaat atau biaya bagi kegiatan atau pihak di
luar pelaksana kegiatan tersebut. Eksternalitas dalam biaya inilah yang disebut
pula sebagai biaya sosial. Perbincangan mengenai biaya sosial ini sesungguhnya
berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan yang sebagai akibatnya adalah
kerusakan lingkungan hidup yang dapat dianggap sebagai biaya pembangunan
ekonomi (Soeparmoko, 1989). Jadi, setiap kegiatan memiliki biaya yang harus
dibayar sendiri (internal cost.), ternyata juga
menciptakan biaya yang harus dipikul orang lain (external cost).
B. Rumusan Masalah
1.Bagaimana
Problematika Corporate
Sosial Responsibility (CSR) itu ?
2. Bagaimana
Sistem Harga dengan Kewajiban Membayar Kerusakan itu ?
3.
Bagaimana Sistem
Penentuan Harga Dengan Tanpa Kewajiban Membayar Kerusakan Atau
Kerugian
itu ?
4.
Bagaimana Perkiraan
Biaya Pencemaran itu ?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui Problematika Corporate
Sosial Responsibility (CSR)
2. Untuk
mengetahui Sistem Harga dengan Kewajiban Membayar Kerusakan
3. Untuk
mengetahui Sistem
Penentuan Harga Dengan Tanpa Kewajiban Membayar Kerusakan
Atau Kerugian itu
4. Untuk
mengetahui Perkiraan
Biaya Pencemaran
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Problematika Corporate
Sosial Responsibility (CSR)
Betapa besar pengaruh dunia
bisnis terhadap
denyut nadi perikehidupan masyarakat kian hari kian terasa. Kepada mereka
terhampar harapan besar untuk mengalirnya produk ataupun jasa yang kian
berkualitas dan terciptanya lapangan kerja baru. Dengan kata lain kehadiran
mereka mengusung obsesi berupa kehidupan dan taraf hidup yang lebih baik bagi
banyak orang. David C. Kohen, Profesor Sekolah Bisnis Harvad, mengatakan dalam
bukunya When Corporation Rule the World yang dikutip oleh Harmanto
Edy Djatmiko dalam majalah SWA edisi 19 Desember 2005 bahwa dunia bisinis
selama setengah abad terakhir telah bertriwikrama menjadi institusi paling
berkuasa di planet ini. Kekuasaan pelaku bisnis yg begitu dominan tersebut mau
tidak mau pasti mengandung risiko yg tidak kecil karena sepak terjang mereka
terutama perusahaan yang telah meraksasa akan member dampak signifikan terhadap
kualitas tidak saja manusia sebagai individu dan kelompok, juga terhadap
lingkungan alam di jagat raya ini. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan
diskursus atau wacana tentang tanggung jawab sosial perusahaan
atau corporate social responsibility (CSR), ada yang
menyebutnya corporate citizenship,bahkan sekarang ini ada yang
menyebutnya sebagai corporate philanthropy.
Sepanjang yang dapat ditangkap
kesan yang muncul tentang corporate social responsibility atau
tanggung jawab sosial perusahaan selama ini adalah berupa aksi-aksi bagi
sumbangan untuk kaum miskin, korban bencana alam, pemberantasan penyakit
menular, atau pendidikan anak kolong dan aktivitas lainnya yang mirip dengan
itu. Sepertinya pelaku bisnis melakukannya hanya sebagai kewajiban akibat
tekanan pihak lain atau hanya sekadar basa-basi dan apa yang dibuat itu untuk
kepentingan publikasi karena ditampilkan di televisi yang dilengkapi dengan
iklan testemoni. Tampaknya praktik CSR itu ekspresi kepedulian yang sengaja
“diumumkan”. Jadi perusahaan melakukan CSR itu lebih banyak karena kesungkanan
ataupun basa-basi. Belum banyak pelaku bisnis yang memaknai CSR tersebut
sebagai sesuatu yang strategis sehingga tidak menempatkannya dalam jantung
strategi perusahaan. Masih banyak yang menganggapnya sebagai liabilitas
daripada aset yang akan menjadi daya dukung keunggulan dalam bersaing.
Begitu pentingnya CSR bagi
perusahaan terutama yang sudah berkelas multinasional ditegaskan oleh Craig
Smith. Dia menawarkan pendekatan yang lebih anyar tentang CSR berupa The
New Corporate Philantropy. Menurutnya aktivitas CSR harus disikapi
secara strategis dengan melakukan aligment inisiatif CSR dengan
strategi perusahaan – pembentukan budaya organisasi perumusan visi, misi, dan
tujuan bisnis pengambilan isu yang relevan dengan produk inti dan pasar inti,
membangun identitas mereka bahkan menggaet segmen pasar yang baru dan
memporakporandakan pesaing. Michael Porter yang mahaguru strategi itu juga
memilik perspektif yang sama tentang CSR. Dia meyakinkan para pelaku bisnis
bahwa aktivitas CSR harus menjadi jantung strategi perusahaan dan ketika itu
dilakukan dengan sunguh – sungguh akan menjadi sumber keunggulan bersaing yang
sangat powerpul. Selanjutnya Philip Kotler dan Nancy Lee dalam
bukunya Corporate Social Responsibility, Doing the Most Good for
Your Company and Your Cause mengatakan bahwa kegiatan CSR mestilah berada
pada koridor strategi perusahaan yang diarahkan untuk
meraih bottom-line business goal, di antaranya mendongkrak penjualan
dan segmen pasar; membangun potitioning merek; menarik, memotivasi,
serta membangun loyalitas pegawai mengurangi biaya operasional sampai dengan
membuat image korporat di pasar modal. Kotler dan kawannya itu
sejatinya ingin mengatakan bahwa CSR tidak lagi hanya sebagai hiasan apalagi
aktivitas yang termarginalkan, namun sudah merupakan nyawa perusahaan. Tulisan
ini antara lain ingin menguraikan perkembangan konsep tanggung jawab sosial
perusahaan dan betapa pentingnya para pelaku bisnis memahami tanggung jawab
tersebut.
B. Sistem
Harga dengan Kewajiban Membayar Kerusakan
Bahwa apabila terdapat perusahaan
yang
menimbulkan kerusakan bagi orang lain diwajibkan melakukan pembayaran untuk
kerugian yang ditimbulkannya dan sistem harga bekerja secara sempurna. Contoh
yang diambil adalah kaitan anatara perusahaaan peternakan dan perkebunan sayur
mayur
yang bekerja berdampingan atau bertetangga di mana sapi yang dipelihara
peternak itu merusak tanaman sayur mayor milik petani tetangganya tersebut.
Kemudian kita anggap bahwa tidak ada pagar yang memisahkan kedua bidang tanah
tempat usaha mereka itu sehingga meningkatkan jumlah ternak sapi yang
dipelihara peternakakan berarti meningkatnya kerusakan tanaman sayuran petani.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah peternak akan menambah jumlah
ternaknya bila ia diwajibkanuntuk membayar biaya kerusakan tanaman sayur untuk
peternak akan mempertimbangkan antara tambahan biaya termasuk bertambahnya
kerusakan tanaman sayur dan tambahan manfaat yang akan diterimanya.seperti
biasanya bila tambahan biaya kan lebih besar dari pada tambahan manfaat (penerimaan) maka peternak
tersebut tidak akan menambah jumlah sapi ternaknya.
C. Sistem Penentuan Harga Dengan
Tanpa Kewajiban Membayar Kerusakan Atau Kerugian
Sekarang kita ambil kasus
walaupun penentuan harga juga berjalan mulus, tetapi tidak kewajiban terhadap perusahaan
yang menimbulkan kerusakan untuk melakukan pembayaran. Sebagai akibatnya alokasi sumberdaya
juga tidak berunah tetapi tetap seperti kalau ada kewajiban perusaan penimbul
kerugian membayar kerugian tersebut. Kembali pada contoh antara peternak dan
petani kita, akan melihat petani sayur menderita rugi yang semakin besar dengan
semakin banyanya jumlah sapi yang diternakan. Dan, hal ini petani suatu dapat
pula berusaha untuk menekan jumlah sapi yang dipelihara peternak agar kerugian
yang dideritanya berkurang. Dengan kata lain dapat pula dianggap bahwa peternak
akan menambah jumlah ternak sapinya apabila petani sayur setuju untuk melakukan
pembayaran. Akhirnya perlu dipahami bahwa apakah perusahaan yang menimbulkan
kerusakan diwajibkan untuk mengganti kerugian atau tidak tanpa adanya penegasan
hak tidak akan ada transaksi pasar untuk mengalihkan pembayaran ataupun untuk
mengkompromikannya.
Sejauh ini pembicaraan kita telah
menggunakan anggapan bahwa transaksi pasar tidak memerlukan biaya. Ini jelas merupakan
bahwa transaksi pasar tidak memerlukan biaya. Ini jelas merupakan asumsi yang
tidak realistis. Agar dapat terjadi transaksi pasar adalah perlu untuk dengan
siapa transaksi itu akan diadakan kemudian memberi tahu bahwa seseorang akan
melakukan pembicaraan, dilanjutkan dengan perundingan akan melakukan Dalam
bagian terdahulu telah dibicarakan tentang pengatur kembali hak penguasaan akan
terjadi buila hal itu akan membawa peningkatan dalam nilai produksi. Dengan
dimasukkannya biaya transaksi
dalam analisis kita, maka jelaslah bahwa pengaturan kembali hak tersebut hanya
akan diusahakan bila kenaikan nilai produksi lebih tinggi daripada biaya yang
dikeluarkan untuk adanya transaksi dan pengaturan kembali hak.
Ada bentuk organisasi ekonomi
lain yang memungkinkan untuk mencapai hasil yang sama tetapi dengan biaya yang
relative lebih rendah dibanding dengan yang dihasilkan oleh mekanisme pasar.
Alternatif tersebut adalah perusahaan yang seringkali bekerja secara
admministratif tanpa lewat suatu organisasi ekonomi. Ini tentunya tidak selalu
berarti bahwa biaya administrasi untuk mengorganisasikan suatu transaksi lewat
suatu perusahaan selalu lebih rendah daripada transaksi pasar. Bila kontrak itu
sangat sulit untuk dibuat dan melukiskan hal-hal yang disetujui dan tidak
disetujui oleh berbagai pihak; misalnya mengenai macam bau atau suara kontrak
yang dibuat tentu cukup panjang dan meliputi dokumen-dokumen yang sangat
penting; dan kalau mungkin kontrak itu akan bersifat jangka panjang.
Demikian pula perusahaan bukannya
merupakan satu-satunya jawaban terhadap masalah tersebut. Biaya administrasi
untuk mengorganisasikan transaksasi dalam suatu perusaahaan akan tinggi pula,
dan khususbbta apabila banyak macam kegiatan yangdiusahakan di bawah pengawasan
suatu organisasi tunggal. Sebagai misal adalah timbuknya gangguan karena asap
pabril yang mempengaruhikehidupan dan kegiatan banyak orang, sehingga
memecahkan masalah tersebut dalam suatu administrasi perusahaan
tunggal.pembicaraan mengenai dampak yang merugikan ini masih belum memadai,
tetapi paling tidak telah menjelaskan masalah yang berkaitan dengan bagaimana
memilih cara pengaturan yang tepat secara sosial dalam kaitannya dengan dampak
kegiatan yang merugikan masyarakat. Dalam kesimpulannya Ronald Coase menyatakan
bahwa sebaliknya campur tangan pemerintah dikurangi, tapi dalam batas mana
sulit untuk ditentukan, karena batas itu harus didasarkan pada pengamatan yang
teliti terhadap hasil penyelesaian masalah dengan berbagai cara.
D. Perkiraan Biaya Pencemaran
Dalam penentuan pengukuran biaya
dan manfaat dari usaha penanggulangan manfaat bisa diperkirakan secara langsung
maupun tidak langsung. Misal, adanya udara kotor karena asap pabrik sebesar
$200/orang dalam 1 tahun. Biaya ini harus dimasukan dalam manfaat yang timbul
dari adanya pencegahan pencemaran. Biasanya biaya yang di keluarkan perusahaan
akan lebih murah dibanding kerugian yang di derita masyarakat. Biaya pencemaran
yang tidak dapat di ukur dengan mudah disebut intangible atau non
economic cost. Misal, pencemaran pada pelabuhan tanjung mas di semarang. Biaya
langsungnya berupa biaya pengalihan orang dan peralatan dari penangkapan ikan
kekegiatan lain. Dan biaya tidak langsung berupa biaya hilangnya kesempatan
rekreasi, pengail ikan, penelitian biologi laut.
Salah satu cara menentukan
pilihan dalam pencegahan pencemaran adalah dengan melihat tingkat harga. Namun
bila kita tidak mengetahui harga pasar untuk kerugian polusi maka dapat
ditempuh dengan menggunakan harga barang lain yaitu mengukur besarnya nilai udara
bersih dan nilai air bersih melihat ketersediaan membayar seseorang untuk
perumahan di daerah yang tidak tercemar. Stelah itu kita terapkan pola
pengawasan atau pencegahan pencemaran optimal. Misalnya dengan pengaturan
langsung berupa larangan pemerintah untuk melarang timbulnya pencemaran dan
mengenakan hukum atas dasar undang-undang bila di langgar. Namun kelemahannya
apabila terdapat pemeriksaan petugas alat pencemaran di manfaatkan tapi kalo
tidak ada pemeriksaan alat pencemaran tidak dipakai. Cara lain yaitu dengan
pemberian subsidi terhadap penekanan jumlah pencemaran atau mensubsidi
pembelian alat-alat penanggulangan pencemaran. Apabila terjadi pelanggaran maka
beban pembayaran (ability to pay) sebaiknya di distribusikan secara tepat
sasaran. Seandainya terdapat perusahaan A dan B yang menghasilkan limbah
sejenis. A dapat mengurangi pencemaran sebanyak 10% dan Bdapat mengurangi
pencemaran 10% dengan biaya 40 juta. Maka B mempunyai kemampuan membayar lebih
besar sehingga B saja yang mengurangi pencemaran 10% atau membayar 10 juta
kepada A.
BAB
III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat
dikatakan sebagai super perusahaan. Karena ia dapat mempengaruhi penggunaan
faktor produksi dengan keputusan – keputusan administratif. Lebih dari itu
pemerintah dapat menghapus pasar secara keseluruhan. Sedangkan perusahaan tidak
mungkin dapat mengerjakan hal tersebut. Karena perusahaan harus membuat
persetujuan pasar dengan para pemilik faktor produksi yang digunakan oleh
perusahaan tadi. Dengan demikian nyata bahwa pemerintah memiliki kekuatan yang
memungkinkannya untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan dengan biaya lebih
rendah dari pada yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Tetapi jangan lupa bahwa
mesin organisasi pemerintah tidak tanpa biaya. Melainkan juga sangat mahal
biayanya. Seringkali pula organisasi pemerintah mengambil keputusan yang tidak
efisien karena adanya tekanan politik dari golongan tertentu. Oleh karena itu
dapat dimengerti bahwa campur tangan pemerintah secara langsung tidak selalu
memberikan hasil yang lebih baik dari pada bila pemecahan masalah pencemaran
itu diserahkan kepada mekanisme pasar atau perusahaan swasta. Khususnya untuk
pencemaran lingkungan karena asap pabrik, dapat diatasi dengan peraturan
administrasi pemerintah dan terlalu mahal jika diserahkan kepada swasta karena
mencakup terlalu banyak orang sekaligus resiko.
Tahap industrialisasi bukan
berarti sektor pertanian di tinggalkan melainkan di kembangkan terutama
produksi pangan dan bahan mentah untuk menunjang pengembangan industry. Dengan
demikian pembangunan sebaiknya diusahakan tanpa merusak lingkungan dan menglola
SDA secara bijaksana dalam menopang pembangunan jangka panjang seperti pada UU
no 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan khusus
mencegah pencemaran dari kegiatan industri.




0 komentar:
Posting Komentar